Kota Palopo adalah sebuah kota di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia . Kota Palopo sebelumnya berstatus
kota administratif sejak
1986 dan merupakan bagian dari Kabupaten Luwu yang kemudian berubah
menjadi kota pada tahun 2002 sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2002
tanggal 10
April 2002 . Pada awal berdirinya sebagai Kota Otonom, Palopo terdiri dari 4
Kecamatan dan 20
Kelurahan, Kemudian Pada tanggal 28 April 2005, berdasarkan Perda Kota
Palopo Nomor 03 Tahun 2005, dilaksanakan pemekaran Wilayah Kecamatan dan
Kelurahan menjadi 9 Kecamatan dan 48
Kelurahan. Kota ini memiliki luas wilayah 155,19 km² dan
berpenduduk sebanyak
120.748 jiwa . Kota Palopo ini dulunya bernama Ware yang
dikenal dalam Epik LaGaligo . Nama "Palopo" ini diperkirakan mulai
digunakan sejak tahun 1604, bersamaan dengan pembangunan masjid
Jami' Tua . Kata "Palopo" ini diambil dari dua kata bahasa
Bugis-Luwu,artinya yang pertama adalah penganan ketan dan air gula merah
dicampur,arti yang
kedua dari kata Palo'po adalah memasukkan pasak ke dalam tiang bangunan
. Dua kata ini ada hubungannya dengan pembangunan dan penggunaan resmi
masjid
Jami' Tua yang dibangun pada tahun 1604.
Kota
Palopo yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002
tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan terletak pada
2.30 LS - 3.60 dan 120.20 BT - 120.80 BT dengan batas
administratif sebagai
berikut::
Utara :'Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu
Selatan : Teluk Bone
Barat : Kecamatan
Walenrang dan
kecamatan Bassesang Tempe'Kabupaten Luwu
0 komentar:
Posting Komentar