Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip ) Palopo,
merupakan Ibu Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah ( PP ) Nomor Tahun 42 Tahun 1986. Seiring dengan perkembangan
zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan melahirkan UU No. 22 Tahun
1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi Kota
Administratif di Seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah
persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah
otonom.
Ide peningkatan status Kotip Palopo menjadi daerah
otonom , bergulir melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan
peningkatan status kala itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa
dukungan peningkatan status Kotip Palopo menjadi Daerah Otonom Kota
Palopo dari beberapa unsur kelembagaan penguat seperti :
1).
Surat Bupati Luwu No. 135/09/TAPEM Tanggal 9 Januari 2001, Tentang Usul
Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Palopo.2).Keputusan DPRD
Kabupaten Luwu No. 55 Tahun 2000 Tanggal 7 September 2000, tentang
Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota
Otonomi, 3). Surat Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan No. 135/922/OTODA
tanggal 30 Maret 2001 Tentang Usul Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota
Palopo;4). Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan No. 41/III/2001
tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan Kotip Palopo
menjadi Kota Palopo; Hasil Seminar Kota Administratip Palopo Menjadi
Kota Palopo; Surat dan dukungan Organisasi Masyarakat, Oraganisasi
Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita dan Organisasi Profesi;
Pula di barengi oleh Aksi Bersama LSM Kabupaten Luwu memperjuangkan
Kotip Palopo menjadi Kota Palopo, kemudian dilanjutkan oleh Forum Peduli
Kota.
Akhirnya, setelah Pemerintah Pusat melalui Depdagri
meninjau kelengkapan administrasi serta melihat sisi potensi, kondisi
wilayah dan letak geografis Kotip Palopo yang berada pada Jalur Trans
Sulawesi dan sebagai pusat pelayanan jasa perdagangan terhadap beberapa
kabupaten yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Tana Toraja dan
Kabupaten Wajo serta didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai,
Kotip Palopo kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kota
Palopo
Tanggal 2 Juli 2002, merupakan salah satu tonggak
sejarah perjuangan pembangunan Kota Palopo, dengan di tanda tanganinya
prasasti pengakuan atas daerah otonom Kota Palopo oleh Bapak Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia , berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun
2002 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa
Provinsii Sulawesi Selatan , yang akhirnya menjadi sebuah Daerah
Otonom, dengan bentuk dan model pemerintahan serta letak wilayah
geografis tersendiri, berpisah dari induknya yakni Kabupaten Luwu.
Diawal terbentuknya sebagai daerah otonom, Kota Palopo hanya memiliki 4
Wilayah Kecamatan yang meliputi 19 Kelurahan dan 9 Desa. Namun seiring
dengan perkembangan dinamika Kota Palopo dalam segala bidang sehingga
untuk mendekatkan pelayanan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat ,
maka pada tahun 2006 wilayah kecamatan di Kota Palopo kemudian
dimekarkan menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan.
Kota Palopo
dinakhodai pertama kali oleh Bapak Drs. H.P.A. Tenriadjeng, Msi, yang di
beri amanah sebagai penjabat Walikota (Caretaker) kala itu, mengawali
pembangunan Kota Palopo selama kurun waktu satu tahun , hingga kemudian
dipilih sebagai Walikota defenitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Palopo untuk memimpin Kota Palopo Periode 2003-2008, yang sekaligus
mencatatkan dirinya selaku Walikota pertama di Kota Palopo.
0 komentar:
Posting Komentar